Menu

  • Profil
  • Layanan
  • Perangkat
  • Member
  • Kontak & Pengaduan
30/01/2023
Humas
Kriminal
 #jurnal_polresta_pontianak   #gema_kapuas_2023   #berita_pontianak_2023   #tribratanews_2023 

Ciduk Tersangka Pencurian, Kapolres: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA - Patut diapresiasi, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, keberhasilan ini tak luput atas kerjasama Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota. DE Alias Dekol ditangkap atas kasus pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda  CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi,  Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan Kasus tersebut, Ade mengatakan, DE merupakan satu jaringan dengan WO.

" WO adalah pelaku pencurian 1 unit mobil DAIHATSU SIGRA-R DELUXE 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah Solid bersama RI yang sudah diamankan di Polsek Sungai Raya pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, TKP nya di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya bersama RI, bebernya.

Selanjutnya Ade menerangkan, dari tertangkapnya WO dilakukan pengembangan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.

Didapati bahwa selain melakukan pencurian mobil, WO juga ada melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF bersama DE di Mes PT. AAN Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan keterangan WO Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Kota Pontianak melakukan penangkapan DE Alias Dekol (24) warga Sungai Jawi Kota Pontianak dirumahnya yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Potianak Kota.

" Benar, penagkapan DE dirumahnya pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 jam 20.00 Wib hasil dari pengembangan tersangka WO, pada saat WO dibawa petugas untuk menunjukan rumah DE, namun pada saat itu WO mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas terhadap WO," pungkas Ade

" WO adalah otak dari pencurian di dua TKP tersebut, saat ini DE beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih dalam, tidak menutup kemungkinan WO ada bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tidak kejahatan di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya ataupun di daerah lain," ungkap Ade.

Modus operasi kedua tempat kejadian perkara (TKP) sama, yakni melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas pintu atau jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.

" Modusnya sama, dari TKP pencurian mobil dan motor terang Ade. 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF tersebut di parkirkan korban di depan Mes PT. AAN dalam keadaan terkuci stang, pelaku WO dan DE membengkas pintu Mes korban masuk kedalam mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya kendaraan tersebut dibawa tersangka. Akibat peristiwa tesebut korban melapor ke Polsek Rasau Jaya Jajaran Polres Kubu Raya dengan kerugian sebesar Rp.30.000.000," jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin 30 Januari 2023.

Terhadap tersangka DE terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara

" Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kabupaten Kubu Raya. Jadilah Polisi untuk diri sendiri, amankan ruma serta harta benda dengan baik sehingga memperkecil terjadinya tindak pidana pencurian, dan kami berpesan kepada pelaku tindak kejahatan " Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya," tegas Ade

 

Bagikan :
Baca Juga :
Ditreskrimsus Ungkap Judi Online Dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
Polresta Pontianak Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba
Polsek Pontianak Timur, Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian
Menggelapkan Perhiasan, Seorang Wanita Diamankan Di Polresta Pontianak Kota
Mencuri Sebuah Handphone, Seorang Laki - Laki Diringkus Jatanras
Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Pencurian Handphone

Info & Layanan

  • Informasi & Konsultasi
    • Layanan SIM
    • Layanan SKCK
    • Email SKCK
  • Pelayanan Publik
    • SIM Online
    • SKCK Online
    • Perijinan
    • SP2HP
    • Public Complain
    • Pengawalan
    • Pangamanan Objek Khusus
  • Standar Pelayanan
    • Pelayanan SIM
    • Pelayanan SKCK
  • SOP Pelayanan
    • Pelayanan SKCK
    • Pelayanan SIM
    • Laporan Kehilangan
    • Pengaduan Masyarakat
  • Produk Perencanaan
    • RENSTRA 2020-2024
    • RENJA 2022
    • IKU 2022
    • JANJA 2022
    • LKIP 2021
    • LRA 2021
  • Pengaduan
    • Dumas Presisi
    • Whitsle Blowing System
    • Laporan SP4N
  • Lainnya
    • Visi Misi
    • Zona Integritas
    • E-Office
    • Anggaran
    • Recruitment Polri
    • SPKT
:: TOP JURNAL ::
Pelayanan SKCK Online Di Polsek Pontianak Barat
Guna Mempercepat Proses Pembuatan SKCK, Pemohon Daftar Secara Online
Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran
Berminat Jadi Anggota Polri, Segera Daftarkan Diri Anda
Ditreskrimsus Ungkap Judi Online Dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
Polresta Pontianak Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba
Sat Lantas Polresta Terapkan SOP Dalam Pelayanan SIM Untuk Cegah Corona
POLRESTA PONTIANAK

Jl. Gusti Johan Idrus No.1

Pontianak Kota - Kalbar

Kode Pos 78113


(0561) 734900

polresta.ptk@gmail.com

LINKS
ZONA INTEGRITAS
DIPA Polresta Pontianak
SIM Online
SKCK Mabes Polri
Mabes Polri
Penerimaan Polri
Humas Polri

MEMBER
Login
E-Office
E-Santidugar
E-Profiling
Pengaduan
Whitsle Blowing System
Terms Of Service

TENTANG KAMI

Polresta Pontianak dot ORGanization merupakan media penghubung antara Polri dan Masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas dan pelayanan dari Kepolisian.

Semoga dengan adanya media ini masyarakat dapat merasakan manfaat dan terbantu serta terlanyani oleh Kepolisian terkait dengan gangguan kamtibmas.


© 2023 ~ polrestapontianak