Pelayanan Masyarakat Di Polsek Pontianak Barat
Pontianak - Kalbar, Polsek Pontianak Barat, Dalam rangka pelayanan prima, SPKT merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas SPKT diantaranya menyelenggarakan fungsi dalam bentuk Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang.
Pada Senin,(17/02/2020), Ka SPKT Ipda Erman bersama anggota serta siswa SPN Polda Kalbar yang sedang melaksanakan latihan kerja menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa KTP, SIM C, Kartu ATM dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari keterangan dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan yang didapat dan tidak lupa masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polri yang melakukan pelayanan dengan prima dan cepat serta sopan santun.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah, SH mengatakan “bahwa Polsek Pontianak Barat sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat serta tidak memungut biaya. Disamping dalam pelayanan yang humanis akan tetapi kewaspadaan kita tidak diabaikan agar Mako tetap keadaan aman.” ungkap Kapolsek.
“Pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud pengayoman, pelayanan dan perlindungan polisi kepada dan mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada. ” Imbuhnya
[ Oleh : HUMAS ]…