Polres Bengkayang Meringkus Tersangka Pencurian Buah Sawit Milik PT Darmex Agro
BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengamankan 1 tersangka pencurian buah sawit yang terjadi di Divisi V Blok L 40 - 41 PT. Darmex Agro, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kamis 2 Pebruari 2023 sore.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H, S.I.K., M.M., M.H., membenarkan kejadian tersebut, “Iya benar, pelaku sudah diamankan dan setelah kami lakukan penyidikan yang bersangkutan telah terpenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Pencurian sehingga status pelaku dinaikkan menjadi tersangka,” ucap Kapolres.
Pencurian tersebut dilakukan oleh pria berinisial JK (41) warga Desa Lembang Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang dengan membawa 1 unit Dump Truck warna kuning bermuatan Tandan Buah Sawit sebanyak kurang lebih 3 ton yang diambil dari Divisi V Blok L 40 – 41 PT. Darmex. Diketahui, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pencurian ditempat yang sama. Namun dimaafkan oleh pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi Brando selaku Manager PT. Darmex Argo menyatakan, “Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian buah sawit di blok yang sama, tetapi kami maafkan dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami juga sudah sering lakukan tindakan persuasif terhadap pelaku, ” ungkapnya.
“Namun pada tanggal 2 Februari 2023 pagi, pelaku kembali melakukan pencurian di Blok L 40 – 41, sehingga kami bersama personel Dit Samapta Polda Kalbar mengamankan pelaku yang kemudian kami serahkan beserta barang bukti ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bengkayang,” tambah Brando.
Menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan panen buah sawit di Divisi V Blok L 40 - 41 karena mengakui bahwa blok tersebut adalah miliknya, sedangkan pihak Perusahaan telah melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh pada blok tersebut sebesar Rp70 juta.
Atas kejadian tersebut, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada, pelaku JK (41) terbukti melanggar Pasal 111 Tindak Pidana Pencurian dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian.
Adapun langkah-langkah pihak Sat Reskrim Polres Bengkayang selanjutnya adalah melakukan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum, Memeriksa ahli dan mengembangkan kasus terhadap adanya tersangka lain.