Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) adalah unsur pelaksana tugas pokok kepolisian di bidang Intelijen pada tingkat Polres, dipimpin oleh Kepala Satuan Intelijen keamanan (Kasat Intelkam) yang bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).
Secara khusus, tugas pokok dan fungsi Intelkam di lingkungan Polri diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Th. 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik. Pada tingkat Polsek terdapat Unit Intelkam, bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/ informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini, dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas, serta pelayanan perizinan.