Satuan Lalu lintas adalah unsur pelaksana Kepolisian di bidang Kamtibcar Lantas ditingkat Polres, dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) yang bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).
Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
Bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi tehnis Lalu Lintas . | ||
Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Polres dalam bentuk Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi). | ||
Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasam lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas. | ||
Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas. | ||
Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus - kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol. | ||
Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya. |