Satuan Sabhara berperan sebagai tulang punggung (backbone) Polri dalam upaya pencegahan segala bentuk kejahatan / ganggungan kamtibmas sebagai sumber informasi, mata dan telinga bagi kesatuan sebagai perwujudan kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai sarana penyampaian pesan kamtibmas terhadap masyarakat dan mitra masyarakat sebagai cermin kesiapsiagaan Polri setiap saat dan setiap waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Dasar Hukum;
Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 : 1.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2.menegakkan hukum; 3.memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. | ||
Pasal 14 (1) dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolsian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia; |
Tugas-tugas Pokok Satuan Samapta Bhayangkara
1. | Turjawali; |
a. | Pengaturan |
b. | Penjagaan |
c. | Pengawalan |
d. | Patroli |
2. | Dalmas (pengendalian massa); Dalam hal ini adalah Pemananan Unjuk Rasa. |
3. | Pengamanan Objek Vital; |
4. | Pengamanan TPTKP; |
a. | TPTKP bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mendatangi TKP untuk melakukan pertolongan korban dan pengamanan TKP agar tetap dalam keadaan Status Quo, penangkapan pelaku, penemuan saksi, barang bukti dan pencarian petunjuk lainnya, serta sebagai dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. |
b. | TPTKP dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dengan fungsi-fungsi lain, selektif prioritas, tindakan represif tahap awal, dan ketanggapsegeraan. |
5. | Bansar (bantuan search & rescue) terbatas; Dalam hal ini membantu BASARNAS dalam melakukan operasi SAR |
6. | Penindakan Tipiring (tindak pidana ringan); |
Pengertian-pengertian
Pedoman Adalah suatu rangkaian metode yang telah menjadi pola tetap dalam melakukan suatu pekerjaan yang telah menjadi pola tetap dalam melakukan suatu pekerjaan yang merupakan suatu kegiatan, atau serangkaian kegiatan yang salingberkaitandan secara kronologis dalam rangka menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. | ||
Pelayanan Adalah suatu tindakan atau kegiatan nyata yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang untuk mengerjakan sesuatu yang bersifat membina, membangun dan mengembangkan sehingga mendatangkan hasil yang baik (konstruktif). | ||
Pengamanan Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai kewenangan untuk mengamankan sesuatu, sehingga terciptanya suatu kondisi adanya rasa aman bagi masyarakat. | ||
Unjuk Rasa Adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk menyampaikan pendapat / pikiran dengan lisan, tulisan dan bentuk lainnya secara demontratif di muka umum. | ||
Tindakan Kekerasan Adalah suatu tindakan yang mengandung unsur kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun golongan yang berakibat merugikan harta benda maupun jiwa raga, hak dan kehormatan. | ||
Kerusuhan Massa Adalah suatu bentuk kegiatan yang berupa fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun golongan yang mempunyai tendensi tindakan yang bersifat anarkis (kekerasan). | ||
Pengendalian Massa Adalah Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa. | ||
Dalmas Awal Adalah Satuan Dalmas yang tidak dilengkapi dengan alat-alat perlengkapankhusus Kepolisian, digerakan dalam menghadapi kondisi massa masih tertib dan teratur / situasi hijau. | ||
Dalmas Lanjut Adalah Satuan Dalmas yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakan dalam menghadapi kondisi massa sudah tidak tertib / situasi kuning. | ||
Lapis Ganti Adalah kegiatan peralihan kendali dari Satuan Dalmas awal ke Dalmas Lanjut. | ||
Lintas Ganti Adalah kegiatan peralihan kendali dari Satuan Kompi Dalmas Lanjut kepada Satuan Kompi / Detasamen Penanggulangan Huru-Hara Brimob. | ||
Negosiator Adalah Anggota Polri yang melaksanakan perundingan melalui tawar-menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk mendapatkan kesepakatan bersama. | ||
Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya disingkat TIPIRING adalah Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima ribu rupiah dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu lintas; |