SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
Laporan Polisi ( LP ) | ||
Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ) | ||
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) | ||
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ) | ||
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) | ||
Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) | ||
Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) | ||
Surat Ijin Keramaian | ||
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan | ||
Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) | ||
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) |
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan; | ||
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat; | ||
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |