Tentang perijinan terkait perihal Ijin Keramaian.
Ijin Keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Jenis Keramaian dan Persyaratannya :
A. IJIN KERAMAIAN
Berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
Pentas musik band / dangdut | ||
Wayang Kulit | ||
Ketoprak | ||
Dan pertunjukan lain |
PERSYARATAN :
Ijin keramaian yang mendatangkan massa 100 s/d 300 orang ( Kecil )
| ||||||||||||||
Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 500 orang ( Besar )
|
B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar Hukum :
KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum . | ||
Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. | ||
Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. |
PERSYARATAN :
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? | ||
Jumlah dan Jenis Kembang api | ||
Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api | ||
Identitas Penyala Kembang Api | ||
Identitas Penanggung jawab Kegiatan | ||
Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api | ||
Rekomendasi dari Polsek setempat | ||
Surat ijin Impor ( asal-usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut. |
C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar hukum Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Adapun Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
Unjuk rasa / Demonstrasi | ||
Pawai | ||
Rapat Umum | ||
Mimbar Bebas |
KETENTUAN :
Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. | ||||||||||||||
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan. | ||||||||||||||
Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
| ||||||||||||||
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
|
PERSYARATAN :
Maksud dan tujuan | ||
Lokasi dan route | ||
Waktu dan lama Pelaksanaan | ||
Bentuk | ||
Penanggung jawab / Korlap | ||
Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan. | ||
Alat peraga yang digunakan | ||
Jumlah peserta. |