Public Complain adalah suatu program layanan Polri berupa Pengaduan untuk masyarakat, berhubungan dengan anggota maupun tugas Kepolisian yang di selenggarakan oleh seksi profesi dan pengamanan (sipropam) Polri. Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dibidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.
Sipropam Polresta Pontianak Kota bertugas menyelenggarakan pengawasan, pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum disemua unit-unit kerja pada tingkat Polresta Pontianak Kota dan jajaran serta Pelayanan Pengaduan Masyarakat (public complain) tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri / PNS Polri.
Sipropam Polresta Pontianak Kota saat ini dan kedepan dihadapkan kepada tantangan tugas yang multi kompleks sehingga menambah spektrum beban tugas, antara lain selaku pengawas pelaksanaan tugas unit kerja Polri tingkat Polresta Pontianak Kota dan jajaran, melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap adanya penyimpangan / penyelewengan anggaran dan sebagai penjamin mutu (Quality Asurance) serta pengawas dan monitoring tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat.
FAST RESPOND :
KANIT PROVOS
0812 5653 1881 / IPDA JAINUDDIN, SH
KANIT PAMINAL
0813 4533 3366 / IPDA GATOT SUKAMTO