JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan yang sistemnya menggunakan sistem asuransi untuk memproteksi kesehatan masyarakat dengan lebih baik.
di layanan SKCK Polresta Pontianak
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan.
PERSYARATAN ;
(harap membaca dengan seksama)
Sesuai dengan Perpol No. 6 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian maka persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK Online di Polresta Pontianak adalah sebagai berikut;
Registrasi Online unduh di playstore/appstore POLRI Super App | ||
Fotokopi KTP 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi KK 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi Akta Kenal Lahir 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi Identitas Lain 1 (satu) lembar, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP | ||
Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN, dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif, yang dapat di akses melalui aplikasi Mobile JKN | ||
Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar, berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh | ||
Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan |
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR ;
PROSES MENDAPATKAN SKCK ;
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online , dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah ± 10 menit.
WAKTU PELAYANAN ;
Senin s/d kamis | 08.00 - 14.00 WIB | (istirahat tetap melayani) | |||
Jumat | 08.00 - 15.00 WIB |
BIAYA ADMINISTRASI :
Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara) | ||
Berdasarkan Perpol No.12 Tahun 2021 untuk Biaya SKCK GRATIS! bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari Lurah/Desa setempat |
MASA BERLAKU ;
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.
PRODUK SKCK;
1. | latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam; |
2. | logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas; |
3. | logo Tri Brata background dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna apabila terlihat dengan sinar “UV” ; |
4. | apabila dilihat dengan cara menerawang akan terlihat logo “watermark” lambang garuda; |
5. | kode dan nomor seri secara berurutan; |
6. | dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks Intelkam; |
7. | bila difotokopi akan muncul tulisan “copy void”; |
8. | SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; |
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN ;
1. | Telepon | : | 08953 2739 9759 |
2. | Fax mile | : | 0561 739917 |
3. | : | skckresta@gmail.com | |
4. | SMS | : | 08953 2739 9759 |
5. | Offline | : | Kotak Saran & Pengaduan di ruang Unit Pelayanan SKCK |
6. | Online | : | SP4N LAPOR www.lapor.go.id DUMAS PRESISI www.dumaspresisi.polri.go.id |
95.77
|
TOTAL 44
|
---|
JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan yang sistemnya menggunakan sistem asuransi untuk memproteksi kesehatan masyarakat dengan lebih baik.
Fotokopi KTP 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi KK 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi Akta Kenal Lahir 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi Identitas Lain 1 (satu) lembar, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP | ||
Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN, dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif, yang dapat di akses melalui aplikasi Mobile JKN | ||
Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar, berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh |
Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) | ||
Fotokopi KTP 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi KK 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi Akta Kenal Lahir 1 (satu) lembar | ||
Fotokopi Identitas Lain 1 (satu) lembar, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP | ||
Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN, dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif, yang dapat di akses melalui aplikasi Mobile JKN | ||
Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar, berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh |
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia | ||
Biaya SKCK Rp. 0,- (nol rupiah) bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan syarat menyerahkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari lurah/desa setempat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tidak Bisa, SKCK untuk keperluan ke luar negeri yang berbatasan dengan wilayah Kalbar dapat diterbitkan oleh Polda Kalbar (DITINTELKAM), selain daripada itu penerbitan SKCK dilakukan oleh Mabes Polri (BAINTELKAM).
Tidak perlu, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
6 (enam) Bulan, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau SKCK Asli sudah tidak ada sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli
GRATIS/Tidak dikenakan biaya
Tidak perlu
Bisa
Bisa
Bisa, Maksimal kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru
Bisa, dengan cara mengunduh aplikasi di playstore/appstore bernama POLRI Super App
Bisa, Persyaratan Surat Kenal Lahir bisa diganti dengan Ijasah Sekolah
Bisa, baik pembuatan baru SKCK maupun perpanjangan
Bisa, dengan cara melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Disdukcapil Kota Pontianak
Bisa, dengan cara melampirkan kartu Identitas lain / surat pengantar dari kelurahan
Pelayanan pada hari senin sd kamis pukul 08.00 wib sd 14.00 wib, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 wib sd 15.00 wib