Menu

  • Profil
  • Layanan
  • Perangkat
  • Member
  • Kontak & Pengaduan
:: SKCK ::

SELAMAT DATANG!

di layanan SKCK Polresta Pontianak

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan.


PERSYARATAN ;
(harap membaca dengan seksama)
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK Online di Polresta Pontianak adalah sebagai berikut;

Registrasi Online unduh di playstore/appstrore POLRI Super App
Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
Fotokopi KK 1 (satu) lembar
Fotokopi Akta Lahir atau Ijasah 1 (satu) lembar
Pas foto 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar, berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh
Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan


SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR ;


PROSES MENDAPATKAN SKCK ;
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online , dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah ± 10 menit.


WAKTU PELAYANAN ;

Senin s/d kamis 08.00 - 14.00 WIB(istirahat tetap melayani)
Jumat 08.00 - 15.00 WIB


BIAYA ADMINISTRASI :
Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara)
Catatan:
Biaya SKCK GRATIS! bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari Lurah/Desa setempat.


MASA BERLAKU ;
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.


PRODUK SKCK;

1.latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;
2.logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas;
3.logo Tri Brata background dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna apabila terlihat dengan sinar “UV” ;
4.apabila dilihat dengan cara menerawang akan terlihat logo “watermark” lambang garuda;
5.kode dan nomor seri secara berurutan;
6.dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks Intelkam;
7.bila difotokopi akan muncul tulisan “copy void”;
8.SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;


PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN ;

1.Telepon:08953 2739 9759
2.Fax mile:0561 739917
3.Email:skckresta@gmail.com
4.SMS:08953 2739 9759
5.Offline:Kotak Saran & Pengaduan di ruang Unit Pelayanan SKCK
6.Online:SP4N LAPOR www.lapor.go.id
DUMAS PRESISI www.dumaspresisi.polri.go.id

  • A

    Form Pendaftaran

    Layanan Sidik Jari Online

Info & Layanan

  • Informasi & Konsultasi
    • Layanan SIM
    • Layanan SKCK
    • Email SKCK
  • Pelayanan Publik
    • SIM Online
    • SKCK Online
    • Perijinan
    • SP2HP
    • Public Complain
    • Pengawalan
    • Pangamanan Objek Khusus
  • Standar Pelayanan
    • Pelayanan SIM
    • Pelayanan SKCK
  • SOP Pelayanan
    • Pelayanan SKCK
    • Pelayanan SIM
    • Laporan Kehilangan
    • Pengaduan Masyarakat
  • Produk Perencanaan
    • RENSTRA 2020-2024
    • RENJA 2022
    • IKU 2022
    • JANJA 2022
    • LKIP 2021
    • LRA 2021
  • Pengaduan
    • Dumas Presisi
    • Whitsle Blowing System
    • Laporan SP4N
  • Lainnya
    • Visi Misi
    • Zona Integritas
    • E-Office
    • Anggaran
    • Recruitment Polri
    • SPKT
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT ONLINE
UNIT PELAYANAN SKCK POLRESTA PTK
Periode tgl. 01/09/2023 s.d 23/09/2023
NILAI INDEKS
DATA RESPONDEN

93.98

PENILAIAN MUTU PELAYANAN
A (Sangat Baik)88.31-100.00
B (Baik)76.61-88.30
C (Kurang Baik)65.00-76.60
D (Tidak Baik)25.00-64.99
SELENGKAPNYA
TOTAL 788
Total Laki-laki:379
Total Perempuan:409
Dibawah 18 Tahun:6
18 - 24 Tahun:416
25 - 34 Tahun:196
35 - 44 Tahun:104
45 - 54 Tahun:51
55 - 64 Tahun:13
65 Tahun Keatas:2
DASAR PENILAIAN SURVEI MENGACU PADA
PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG ANDA BERIKAN
MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT BAGI KEMAJUAN KAMI AGAR TERUS MEMPERBAIKI
DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN UNTUK MASYARAKAT
:: FAQ SKCK::

1. Apa saja syarat pembuatan SKCK baru?

1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan
1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh
Rumus Sidik Jari
Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK

2. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?

Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari
1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli
1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh

3. Berapa biaya untuk pembuatan SKCK?

Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Biaya SKCK Rp. 0,- (nol rupiah) bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan syarat menyerahkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari lurah/desa setempat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri

4. Apakah mendapatkan SKCK untuk keperluan luar negeri bisa melalui Polresta?

Tidak Bisa, Polresta Pontianak hanya memberikan rekomendasi/pengantar, selanjutnya SKCK untuk keperluan ke luar negeri akan diterbitkan oleh Polda Kalbar (Dit Intelkam)

5. Apakah pembuatan SKCK perlu pengantar dari kelurahan?

Tidak perlu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

6. Berapa lama jangka waktu masa berlaku SKCK?

6 (enam) Bulan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

7. Apakah SKCK yang masih berlaku bisa diperpanjang?

Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau SKCK Asli sudah tidak ada sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli

8. Apakah legalisir dikenakan biaya?

GRATIS/Tidak dikenakan biaya

9. Apakah pembuatan SKCK di Polresta perlu pengantar dari polsek?

Tidak perlu

10. SKCK asli hilang, apakah bisa perpanjangan dengan menunjukkan fotocopy SKCK?

Bisa

11. SKCK polsek apa bisa diperpanjang di Polresta?

Bisa

12. Apakah SKCK yang tanggal berlakunya habis, bisa diperpanjang?

Bisa, Maksimal kurang dari 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru

13. Apakah bisa melayani SKCK secara online?

Bisa, melalui website https://skck.polri.go.id

14. Apakah tidak punya akte bisa mendapatkan SKCK?

Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah

15. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?

Bisa, baik pembuatan baru SKCK maupun perpanjangan

16. Apakah KTP/NIK luar Pontianak bisa membuat SKCK di Polresta Pontianak?

Tidak Bisa, jika KTP/NIK pemohon masih dalam lingkup Provinsi Kalbar, maka SKCK dapat diterbitkan di Polda Kalbar

17. Apakah usia kurang dari 17 tahun bisa memperoleh SKCK?

Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan

18. Pelayanan pada hari dan jam apa?

Pelayanan pada hari senin sd kamis pukul 08.00 wib sd 14.00 wib, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 wib sd 15.00 wib

      MAKLUMAT PELAYANAN UNIT SPKT KHATULISTIWA
      Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
POLRESTA PONTIANAK

Jl. Gusti Johan Idrus No.1

Pontianak Kota - Kalbar

Kode Pos 78113


(0561) 734900

polresta.ptk@gmail.com

LINKS
ZONA INTEGRITAS
DIPA Polresta Pontianak
SIM Online
SKCK Mabes Polri
Mabes Polri
Penerimaan Polri
Humas Polri

MEMBER
Login
E-Office
E-Santidugar
E-Profiling
Pengaduan
Whitsle Blowing System
Terms Of Service

TENTANG KAMI

Polresta Pontianak dot ORGanization merupakan media penghubung antara Polri dan Masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas dan pelayanan dari Kepolisian.

Semoga dengan adanya media ini masyarakat dapat merasakan manfaat dan terbantu serta terlanyani oleh Kepolisian terkait dengan gangguan kamtibmas.


© 2023 ~ polrestapontianak