Menu

  • Profil
  • Layanan
  • Perangkat
  • Member
  • Kontak & Pengaduan
28/01/2023
Humas
Kriminal
 #jurnal_polresta_pontianak   #gema_kapuas_2023   #berita_pontianak_2023   #tribratanews_2023 

Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Kubu Raya

KUBU RAYA - Polisi menangkap pelaku pencurian Kayu di Gedung tua Sekolah Dasar Negeri 26 Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Miris pelaku berinisial AH (32) merupakan warga Tembang Kacang.

Penagkapan pelaku setelah Korban yang merupakan Kepala Sekolah SDN 26 Tembang kacang mengadukan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya pada Sabtu 16 Januari 2023.

Lantas segera Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih S.H., merespon cepat dengan melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan.

Usaha penyelidikan pun berhasil, dengan memakan waktu kurang lebih satu minggu, Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap Tersangka dirumahnya tanpa perlawan pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.

" Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya yang berlokasi di Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terang Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Sabtu 28 Januari 2023.

" Untuk tersangka beserta bukti yang ada padanya sudah diamankan ke Polsek Sungai Raya berupa 15 batang kayu belian ukuran 4 x 8 panjang kurang lebih tiga hingga empat meter," sambung Ade

Ade pun membeberkan kronologisnya, Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Januari 2023 sekitar pukul 08.25 WIB. pada saat Korban Kepala Sekolah SDN 26 Tembang Kacang bersama beberapa guru melakukan peninjauan gedung lama yang akan diperbaharui.

Korban kaget saat melihat tongkat kayu belian yang berukuran 4 x 8 yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah tersebut sudah tidak ada beserta gelegar lantai sudah terbongkar, didapati barang-barang inventaris berupa 100 (seratus) batang kayu belian sudah terlepas dari baut / mur yang sebelumnya kayu tersebut terpasang sebagai tongkat bangunan sekolah dan 50 batang kayu lokal bekas dan 120 (seratus dua puluh) seng yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah ludes.

" Atas kejadian tersebut korban yakni pihak dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang mengalami kerugian sebesar Rp.19.950.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut," bebernya.

Selanjutnya, Ade mengatakan, hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, ternya pelaku pencurian tersebut dilakukan AH bersama tiga orang temannya, yakni berinisial DN, HI dan JY yang ketiganya berasal dari Kecamatan Sungai Raya dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

" Pelaku mengakui, bahwa perbuatan itu dilakukan AH bersama DN, HI dan JY, dengan cara bersama sama megambil barang-barang tersebut dengan cara mebongkarnya tanpa ijin, ada beberapa barang hasil kejaatannya yang mereka ambil dan sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000, AH mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 2.000.000, dibagi tiga DN, HI dan JY, terang Ade.

Keterangan AH, uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-harinya, namun pihak kepolisian masih mendalami kasusus tersebut, tidak menutup kemungkinan AH bersama DN. HI dan JY ada melakukan tindak pidana lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegas Ade

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Bagikan :
Baca Juga :
Ditreskrimsus Ungkap Judi Online Dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
Polresta Pontianak Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba
Polsek Pontianak Timur, Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian
Mencuri Sebuah Handphone, Seorang Laki - Laki Diringkus Jatanras
Menggelapkan Perhiasan, Seorang Wanita Diamankan Di Polresta Pontianak Kota
Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Pencurian Handphone

Info & Layanan

  • Informasi & Konsultasi
    • Layanan SIM
    • Layanan SKCK
    • Email SKCK
  • Pelayanan Publik
    • SIM Online
    • SKCK Online
    • Perijinan
    • SP2HP
    • Public Complain
    • Pengawalan
    • Pangamanan Objek Khusus
  • Standar Pelayanan
    • Pelayanan SIM
    • Pelayanan SKCK
  • SOP Pelayanan
    • Pelayanan SKCK
    • Pelayanan SIM
    • Laporan Kehilangan
    • Pengaduan Masyarakat
  • Produk Perencanaan
    • RENSTRA 2020-2024
    • RENJA 2022
    • IKU 2022
    • JANJA 2022
    • LKIP 2021
    • LRA 2021
  • Pengaduan
    • Dumas Presisi
    • Whitsle Blowing System
    • Laporan SP4N
  • Lainnya
    • Visi Misi
    • Zona Integritas
    • E-Office
    • Anggaran
    • Recruitment Polri
    • SPKT
:: TOP JURNAL ::
Pelayanan SKCK Online Di Polsek Pontianak Barat
Tesangka Kasus Pencurian Handphone Berhasil Ditangakap Polisi Kurang dari 24 Jam
AKBP Sigid Haryadi, S.I.K.,Mendapatkan Jabatan Sebagai Dosen Utama AKPOL
Guna Mempercepat Proses Pembuatan SKCK, Pemohon Daftar Secara Online
Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran
Berminat Jadi Anggota Polri, Segera Daftarkan Diri Anda
Ditreskrimsus Ungkap Judi Online Dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
POLRESTA PONTIANAK

Jl. Gusti Johan Idrus No.1

Pontianak Kota - Kalbar

Kode Pos 78113


(0561) 734900

[email protected]

LINKS
ZONA INTEGRITAS
DIPA Polresta Pontianak
SIM Online
SKCK Mabes Polri
Mabes Polri
Penerimaan Polri
Humas Polri

MEMBER
Login
E-Office
E-Santidugar
E-Profiling
Pengaduan
Whitsle Blowing System
Terms Of Service

TENTANG KAMI

Polresta Pontianak dot ORGanization merupakan media penghubung antara Polri dan Masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas dan pelayanan dari Kepolisian.

Semoga dengan adanya media ini masyarakat dapat merasakan manfaat dan terbantu serta terlanyani oleh Kepolisian terkait dengan gangguan kamtibmas.


© 2024 ~ polrestapontianak