Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif
| 1. | Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; |
| 2. | Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif; |
| 3. | Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang; |
| 4. | Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri |
| 5. | Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hokum |
| 6. | Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan; |
| 7. | Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri; |
| 8. | Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/networking). |