Menu

  • Profil
  • Layanan
  • Perangkat
  • Member
  • Kontak & Pengaduan
13/08/2020
Humas
Jurnal
 #jurnal_polresta_pontianak_kota   #gema_kapuas_2020   #gema_kapuas_update   #jurnal_pontianak_2020 

Sat Reskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Persetubuhan Anak


Pontianak, Kalbar - Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Rabu (12/08/2020).


Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya tertangga 25 Juli 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Non35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.


"Pada hari Rabu, (22/07/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka kepada anaknya", ujar Rully.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menambahkan bahwa kejadian bermula saat Sdri. N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Michat. Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di Hotel "G" di Jalan Gajah Mada Pontianak. Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J, dan memberikan uang sebanyak 400.000 kepada korban.


"Kami berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa Sdr. H, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tim bergerak, kemudian berhasil mengamanka  pelaku. Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor", pungkas Rully.


Bagikan :
Baca Juga :
Pelayanan SKCK Online Di Polsek Pontianak Barat
Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran
Berminat Jadi Anggota Polri, Segera Daftarkan Diri Anda
Sat Lantas Polresta Terapkan SOP Dalam Pelayanan SIM Untuk Cegah Corona
Tesangka Kasus Pencurian Handphone Berhasil Ditangakap Polisi Kurang dari 24 Jam
Himbauan Bripka Willy Guna Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona

Info & Layanan

  • Informasi & Konsultasi
    • Layanan SIM
    • Layanan SKCK
    • Email SKCK
  • Pelayanan Publik
    • SIM Online
    • SKCK Online
    • Perijinan
    • SP2HP
    • Public Complain
    • Pengawalan
    • Pangamanan Objek Khusus
  • Standar Pelayanan
    • Pelayanan SIM
    • Pelayanan SKCK
  • SOP Pelayanan
    • Pelayanan SKCK
    • Pelayanan SIM
    • Laporan Kehilangan
    • Pengaduan Masyarakat
  • Produk Perencanaan
    • RENSTRA 2020-2024
    • RENJA 2022
    • IKU 2022
    • JANJA 2022
    • LKIP 2021
    • LRA 2021
  • Pengaduan
    • Dumas Presisi
    • Whitsle Blowing System
    • Laporan SP4N
  • Lainnya
    • Visi Misi
    • Zona Integritas
    • E-Office
    • Anggaran
    • Recruitment Polri
    • SPKT
:: TOP JURNAL ::
Pelayanan SKCK Online Di Polsek Pontianak Barat
Guna Mempercepat Proses Pembuatan SKCK, Pemohon Daftar Secara Online
Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran
Berminat Jadi Anggota Polri, Segera Daftarkan Diri Anda
Ditreskrimsus Ungkap Judi Online Dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
Polresta Pontianak Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba
Sat Lantas Polresta Terapkan SOP Dalam Pelayanan SIM Untuk Cegah Corona
POLRESTA PONTIANAK

Jl. Gusti Johan Idrus No.1

Pontianak Kota - Kalbar

Kode Pos 78113


(0561) 734900

polresta.ptk@gmail.com

LINKS
ZONA INTEGRITAS
DIPA Polresta Pontianak
SIM Online
SKCK Mabes Polri
Mabes Polri
Penerimaan Polri
Humas Polri

MEMBER
Login
E-Office
E-Santidugar
E-Profiling
Pengaduan
Whitsle Blowing System
Terms Of Service

TENTANG KAMI

Polresta Pontianak dot ORGanization merupakan media penghubung antara Polri dan Masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas dan pelayanan dari Kepolisian.

Semoga dengan adanya media ini masyarakat dapat merasakan manfaat dan terbantu serta terlanyani oleh Kepolisian terkait dengan gangguan kamtibmas.


© 2023 ~ polrestapontianak